\

Disperindagkop UKM Kota Tangerang Lakukan Pengawasan Penjualan Lampu Swa Ballast

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menciptakan aktivitas jual beli yang nyaman dan aman di Kota Tangerang. Salah satunya, melalui Disperindagkop UKM Kota Tangerang yang terus mengintensifkan pengawasan pada produk yang wajib mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Kali ini, bersama Disperindag Provinsi Banten dilakukan pengawasan penjualan lampu swa ballast di beberapa toko lampu di Kota Tangerang, Kamis (24/8/23). Diketahui, lampu swa ballast merupakan lampu listrik yang menghemat energi dan banyak digunakan masyarakat, sehingga perusahaan industri yang memproduksi wajib menerapkan SNI.


"Lampu swa ballast untuk pelayanan pencahayaan umum persyaratan keselamatan dan wajib memiliki SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang kita jaga dan kita awasi secara berkala," ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang.


Ia pun menjelaskan, jika ditemukan lampu swa ballast tak ber SNI, petugas tidak segan melakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan. Tindak tegas dilakukan untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).


Pemkot Tangerang pastinya mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast tak ber-SNI. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan baik.


“Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya. Karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Begitupun para penjual atau pemilik toko yang berusaha menjaga kualitas standar seluruh produk lampu yang dijualnya," kata Suli.


Sumber Berita : https://tangerangkota.go.id/berita/detail/36825/disperindagkop-ukm-kota-tangerang-lakukan-pengawasan-penjualan-lampu-swa-ballast