Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
TUGAS POKOK
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro.
FUNGSI
- penyusunan program kerja di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
- perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
- pelaksanaan koordinasi di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.