Sekretariat

SEKRETARIAT


Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 


TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.  


FUNGSI 

  1. Penatausahaan urusan umum;
  2. penatausahaan urusan kepegawaian; 
  3. penatausahaan urusan keuangan; 
  4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;  
  5. pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; 
  6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang- Bidang dan UPT-UPT di lingkungan Dinas.


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 SUB BAGIAN DAN 1 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 
  1. Sub Bagian Keuangan
    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Dinas di bidang administrasi keuangan. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 
  2. Tim Kerja Perencana
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dalam bidang penyusunan perencanaan Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perencana.