Bidang Pemberdayaan Koperasi

BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi

FUNGSI

  1. Penyusunan program kerja di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin.

Bidang Pemberdayaan Koperasi terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Kelembagaan  dan Pengawasan, Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi, dan Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi.;

  1. Seksi Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang pembedayaan koperasi yang berkenaan dengan kelembagaan koperasi;
  2. Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemberdayaan Koperasi yang berkenan dengan pengembangan, penguatan, dan perlindungan koperasi.
  3. Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemberdayaan Koperasi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas SDM koperasi.