Bidang Pemberdayaan Koperasi
BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin.
Bidang Pemberdayaan Koperasi terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Kelembagaan dan Pengawasan, Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi, dan Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi.;
- Seksi Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang pembedayaan koperasi yang berkenaan dengan kelembagaan koperasi;
- Seksi Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemberdayaan Koperasi yang berkenan dengan pengembangan, penguatan, dan perlindungan koperasi.
- Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemberdayaan Koperasi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas SDM koperasi.