Tentang

Profil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang:

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang per Januari 2022 berjumlah 58 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ruang Lingkup kegiatan 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serata usaha kecil dan menengah.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 140 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Susunan Organisasi Disperindagkopukm Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahkan:

     1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

     2. Sub Bagian  Keuangan dan 

c. Bidang Perindustrian

d. Bidang Perdagangan

e. Bidang Pemberdayaan Koperasi

f. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional

Domisili

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, berlokasi di Gedung Cisadane Lantai 1 dan 2, Jln. K. S. Tubun Nomor 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut : 

a. Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945; 

b. Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur. 

c. Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra Dinas Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Berdasarkan visi dan misi Kota Tangerang tersebut, Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-3 yaitu Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :

VISI : TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING

MISI 3 : Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan

Tujuan

Sasaran

Strategi

Arah Kebijakan

Meningkatkan Kinerja Sektor Industri dan Perdagangan

1.       Meningkatnya sektor perdagangan yang berdaya saing

1.1.     Peningkatan Pertumbuhan Perdagangan

1.1.1.         Pengembangan potensi perdagangan

 

1.2.  Peningkatan  Keamanan Perdagangan

1.2.1.Pemberdayaan pelaku perdagangan

2. Meningkatnya sektor industri yang berdaya saing

2.1.     Peningkatan Pertumbuhan Industri Sesuai Standar

2.1.1.Pengembangan potensi industri, Pemberdayaan pelaku industri dan Pengembangan industri yang sesuai standar

Meningkatkan Koperasi dan UMKM berdaya saing

3.Meningkatkan Koperasi dan UMKM yang maju

 

3.1. Meningkatkan Koperasi dan UMKM yang maju

3.1.1. Pengembangan dan Pembinaan Kelembagaan, Data, dan Informasi Koperasi

 

3.1.2.Analisa Data dan Informasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

3.2 Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk Koperasi dan UMKM dalam rangka mendukung daya saing

 

3.2.1.Pengawasan dan Penilaian Koperasi

 

3.2.2. Pengembangan dan Pembinaan Usaha dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

3.3. Penyediaan fasilitas pembinaan koperasi dna UMKM dalam rangka peningkatan potensi produk unggulan

3.3.1. Pengembangan dan Pembinaan Usaha, Fasilitasi, dan Kemitraan Koperasi

 

3.3.2. Promosi dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah