Bidang Perdagangan

BIDANG PERDAGANGAN


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga.

FUNGSI 

  1. Penyusunan program kerja di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta pelindungan konsumen dan tertib niaga;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perdagangan terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri serta Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

  1. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri                                          Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang perdagangan yang berkenaan degan pengembangan perdagangan dalam negeri.
  1. Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri 
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang perdagangan yang berkenaan dengan pengembangan perdagangan luar negeri.
  2. Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang perdagangan yang berkenaan dengan perlindungan konsumen dan tertib niaga.