Bidang Perdagangan
BIDANG PERDAGANGAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta pelindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perdagangan terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri serta Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
- Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang perdagangan yang berkenaan degan pengembangan perdagangan dalam negeri.
- Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang perdagangan yang berkenaan dengan pengembangan perdagangan luar negeri. - Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang perdagangan yang berkenaan dengan perlindungan konsumen dan tertib niaga.