Tentang

Profil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang:

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang Per 02 Januari 2026 berjumlah 79 orang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 49 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 30 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ruang Lingkup kegiatan 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serata usaha kecil dan menengah.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 140 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Susunan Organisasi Disperindagkopukm Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahkan:

     1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

     2. Sub Bagian  Keuangan dan 

c. Bidang Perindustrian

d. Bidang Perdagangan

e. Bidang Pemberdayaan Koperasi

f. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional

Domisili

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, berlokasi di Gedung Cisadane Lantai 1 dan 2, Jln. K. S. Tubun Nomor 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi dan misi yang disajikan sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2025-2030 yaitu:

 “KOTA TANGERANG YANG KOLABORATIF, MAJU, BERKELANJUTAN, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH” 

Visi tersebut di atas dijabarkan menjadi 5 (lima) Misi, yaitu: 

1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah; 

2. Meningkatkan Perekonomian yang Maju dan Berkeadilan;

3. Meningkatkan Sarana Prasarana yang Lengkap, Terintegrasi, dan Berkelanjutan;

4. Meningkatkan Lingkungan Hidup yang Berkualitas dan Berkelanjutan;

5. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Inovatif, Kolaboratif dan Berintegritas.


Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :

VISI : 

KOTA TANGERANG YANG KOLABORATIF, MAJU, BERKELANJUTAN, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH 

MISI 2 : Meningkatkan Perekonomian yang Maju dan Berkeadilan 

Tujuan

Sasaran

Strategi

Arah Kebijakan

Meningkatkan Kinerja Sektor Industri dan Perdagangan

1.       Meningkatnya sektor perdagangan yang berdaya saing

1.1.     Peningkatan Pertumbuhan Perdagangan

1.1.1.         Pengembangan potensi perdagangan

 

1.2.  Peningkatan  Keamanan Perdagangan

1.2.1.Pemberdayaan pelaku perdagangan

2. Meningkatnya sektor industri yang berdaya saing

2.1.     Peningkatan Pertumbuhan Industri Sesuai Standar

2.1.1.Pengembangan potensi industri, Pemberdayaan pelaku industri dan Pengembangan industri yang sesuai standar

Meningkatkan Koperasi dan UMKM berdaya saing

3.Meningkatkan Koperasi dan UMKM yang maju

 

3.1. Meningkatkan Koperasi dan UMKM yang maju

3.1.1. Pengembangan dan Pembinaan Kelembagaan, Data, dan Informasi Koperasi

 

3.1.2.Analisa Data dan Informasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

3.2 Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk Koperasi dan UMKM dalam rangka mendukung daya saing

 

3.2.1.Pengawasan dan Penilaian Koperasi

 

3.2.2. Pengembangan dan Pembinaan Usaha dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

3.3. Penyediaan fasilitas pembinaan koperasi dna UMKM dalam rangka peningkatan potensi produk unggulan

3.3.1. Pengembangan dan Pembinaan Usaha, Fasilitasi, dan Kemitraan Koperasi

 

3.3.2. Promosi dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah