Bidang Perdagangan
BIDANG PERDAGANGAN
Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
TUGAS POKOK
Bidang Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta pelindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.