Bidang Pemberdayaan Koperasi

BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI

Bidang Pemberdayaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.


TUGAS POKOK

Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi. 


FUNGSI

  1. Penyusunan program kerja di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin.