Fasilitasi Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare

View

 

Fasilitasi Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangerang

GRATIS

Syarat dan Ketentuan:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan: (a) Sertifikasi halal; atau (b) Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/ rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL


Pendaftaran : 3 Januari 2023 - 3 Februari 2023

Link Pendaftaran : http://bit.ly/3YOLs9b

Info lebih lanjut : 0812-9029-7030