Fasilitasi Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare
Fasilitasi Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangerang
GRATIS
Syarat dan Ketentuan:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
- Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan: (a) Sertifikasi halal; atau (b) Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/ rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Pendaftaran : 3 Januari 2023 - 3 Februari 2023
Link Pendaftaran : http://bit.ly/3YOLs9b
Info lebih lanjut : 0812-9029-7030