Tugas dan Fungsi

Tugas:

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  3. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. Pengelolaan UPT; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.