Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;

FUNGSI

  1. Penyusunan program kerja di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitas SDM usaha mikro;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro, penguatan daya saing dan perlindungan usaha mikro serta data dan peningkatan kualitasi SDM usaha mikro;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kemitraan usaha mikro serta data dan peningakatan kualitas SDM usaha mikro; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perbendayaan Usaha Mikro terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Fasilitasi dan Kemitraan Usaha, Seksi Penguatan Daya Saing dan Perlindungan Usaha Mikro, Seksi Data dan Peningkatan Kualitas SDM Usaha Mikro.

  1. Seksi Fasilitasi dan Kemitraan Usaha Mikro mempunyai tugas
    Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang berkenaan dengan fasilitasi dan kemitraan usaha mikro.
  1. Seksi Penguatan Daya Saing dan Perlindungan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang berkenaan dengan pengembangan, penguatan, dan perlindungan usaha mikro.
  1. Seksi Data dan Peningkatan Kualitas SDM Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang berkenaan dengan peningkatan kualitas SDM usaha mikro.